Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan di Palembang dan Muara Enim, pada Senin, 2 September 2019. Kegiatan ini terkait dengan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi, KPK menetapkan tersangka ROF (swasta) sebagai tersangka. Sebagai penerima, KPK menetapkan AYN (Bupati Kabupaten Muara Enim) dan EM (Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim).
Tersangka AYN diduga meminta dana dari para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. AYN meminta semua pengadaan dilakukan melalui satu pintu melalui EM, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Muara Enim. ROF yang merupakan pemilik PT ES, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar. Tanggal 31 Agustus 2019, EM meminta ROF menyiapkan uang dalam pecahan dollar Amerika sejumlah 500 juta yang kemudian ditukar dalam bentuk dollar menjadi USD35.000. Uang tersebut diduga sebagai sebagai bagian dari fee 10% yang diterima Bupati AYN dari ROF