Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu, 31 Juli 2019 terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu AYA (Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) Tbk) dan TSW (Staf PT. INTI).
KPK menerima informasi bahwa PT Inti akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp.86 Milyar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II.
Tersangka AYA diduga menerima uang sebesar SGD96.700 sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” agar proyek Baggage Handling System dimenangkan oleh PT. INTI.
Jangan lupa subsribe
Update Berita Terbaru