Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan di Solo dan Yogyakarta pada Senin, 19 Agustus 2019. Kegiatan tangkap tangan ini terkait dengan perkara dugaan Suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019;
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi, KPK menetapkan GYA (Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram)), sebagai tersangka. Dua tersangka lain diduga sebagai penerima, yakni ESF (Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D) dan SSL (Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta).
Tersangka ESF dan SSL diduga menerima beberapa kali pemberian uang dari GYA terkait dengan lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp110.870.000. Uang itu diduga merupakan bagian dari suap yang disepakati, yaitu 5 persen dari nilai proyek sebesar Rp8,3 miliar.
Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan ESF di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung C1 dan GYA di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK mengimbau agar tersangka SSL, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut