KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pemberian Hadiah/Janji Terkait Proyek Pemerintah di Bengkayang

Опубликовано: 14 Январь 2025
на канале: Jambi Jaya
15
1

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Bengkayang dan Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 3 September 2019.
Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi, KPK menetapkan RD  (swasta), YF (swasta), NM (swasta), BF (swasta), dan PS (swasta). Sedangkan sebagai penerima, KPK menetapkan SG (Bupati Kabupaten Bengkayang) dan AKS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang).
SG selaku Bupati Bengkayang meminta sejumlah dana kepada AKS  dan YN (Kepala DinasPendidikan Bengkayang). Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Kepala Dinas PU sebesar Rp 7,5 miliar dan Kadisdik sebesar Rp 6 miliar. AKS dan YN dihubungi oleh ajudan Bupati yang meminta mereka menghadap Bupati. SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya