Kartu Tanda Penduduk Eleltronik (e-KTP) saat ini merupakan dokumen kependudukan yang paling penting untuk dimiliki setiap penduduk Indonesia.
Data di e-KTP akan menjadi rujukan data pada dokumen lain seperti SIM, rekening bank hingga polis asuransi.
Lalu, apakah seseorang perlu mengganti data di dokumen lain apabila ia sudah mengubah data di e-KTP? Yuk simak penjelasan dari Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Homepage: https://kumparan.com
Twitter : / kumparan
Facebook : / kumparancom
Instagram : / kumparancom