Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, pada hari ini, Jumat (1/11). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menyebut kebijakan Tom merugikan negara Rp 400 miliar. Namun menurut pengacaranya, Ari Yusuf Amir, kebijakan itu karena kondisi kedaruratan demi kepentingan nasional. Ari menyebut Tom tidak terima fee maupun keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Simak selengkapnya pada video di atas.
#newsupdate #update #news #newsflash
Homepage: https://kumparan.com
Twitter : / kumparan
Facebook : / kumparancom
Instagram : / kumparancom