Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan uji materi Partai Buruh terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Selengkapnya simak video di atas.
#newsupdate #update #news #shortnews
Homepage: https://kumparan.com
Twitter : / kumparan
Facebook : / kumparancom
Instagram : / kumparancom