Poin-poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Kontrak Cuma 5 Tahun, Bisa Libur 2 Hari Sepekan

Опубликовано: 04 Ноябрь 2024
на канале: Tribun Palu Official
3,338
10

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUNPALU.COM - Gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mendapat respons positif dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan melakukan perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.

Perubahan ini merespons kekhawatiran mengenai perlindungan hak pekerja yang terancam oleh perimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.

Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.

Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.

Editor Video : Reza Gunawan
Sumber :
Naskah : Malvyandie Haryadi

SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.

Update juga berita TribunPalu.com:

Website: https://palu.tribunnews.com
Instagram : @tribunpalu
Tiktok : tribunpalu.official
Facebook :   / tribunpalunews  

#tribunpalu #tribunnetwork #beritaterkini #ViralLokal #newsupdate #viraldimediasosial #mahkamahkonstitusi #uuciptakerja #uuciptaker #omnibuslawciptakerja #politik