Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNPALU.COM - Proses mediasi kasus guru Supriyani gagal sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa.
Dalam proses mediasi, guru Supriyani diduga diminta uang damai Rp50 juta.
Namun, guru Supriyani enggan membayar dan membantah memukul siswa.
Propam Polda Sultra mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dengan memeriksa Kades Wonua Raya yang terlibat dalam proses mediasi.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis (31/10/2024) dan hasilnya akan segera diumumkan.
Diketahui, ayah korban merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito bernama Aipda WH.
Propam Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.
Editor Video : Reza Gunawan
Sumber : TribunNewsSultra
Penulis : Faisal Mohay
Editor : Febri Prasetyo
SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update juga berita TribunPalu.com:
Website: https://palu.tribunnews.com
Instagram : @tribunpalu
Tiktok : tribunpalu.official
Facebook : / tribunpalunews
#tribunpalu #tribunnetwork #beritaterkini #ViralLokal #newsupdate #viraldimediasosial #supriyani #kasusguru #guruhonorer #gurusupriyani #sultra