Polda Metro Jaya menargetkan lawan main Dea OnlyFans yang bisa terlibat dalam kasus penyebaran konten pornografi.
Polisi akan memanggil pria tersebut karena berpotensi menjadi tersangka.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (29/3/2022) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya menetapkan Dea sebagai tersangka atas kasus distribusi video porno melalui platform OnlyFans.
Selain itu, polisi tengah mengidentifikasi lawan main Dea di video porno itu.
Polisi membidik lawan main Dea yang videonya diunggah di OnlyFans.
Auliansyah menyebut pemeran lain atau lawan main Dea dalam video syur tersebut berpotensi sebagai tersangka sesuai undang-undang.
Auliansyah mengklaim jika lawan main Dea sudah teridentifikasi.
Polisi akan memanggil pria yang diduga sebagai lawan main Dea yang ada di dalam video syur tersebut.
"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," tuturnya.
Baca: Dea OnlyFans Jadi Tersangka dan Wajib Lapor, Mau Kerja Sama dengan Polisi Ungkap Kasus Video Porno
Sebelumnya Dea OnlyFans ditangkap aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada Kamis (23/3/2022) kemarin.
Polisi menangkap Dea di sebuah kos yang kerap dijadikan tempat untuk memproduksi konten video porno.
Atas kejadian itu, Dea mengaku akan bersikap kooperatif selama proses hukum kasus pornografi ini berjalan.
Ia mengungkapkan akan berusaha tegar atas yang apa dialaminya saat ini
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan, pihaknya akan taat pada prosedur hukum yang berjalan.
Editor Video : Dimas Adi S