TRIBUN-MEDAN.COM - Suasa persidangan di Pengadilan Militer Medan tiba-tiba bergemuruh saat Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan memangis dan bersujud di depan majelis hakim.
Keduanya bebas dari vonis mati padahal kasus ini adalah kasus narkoba terbesar sejak 2019.
Kedua prajurit ini terbukti nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabusabu seberat 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di https://medan.tribunnews.com/2023/05/...