Kurang dari sebulan dari pemungutan suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Banjarbaru Dhatiar pada Jumat (1/11/2024).
Pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024.
Dengan didiskualifikasinya calon petahana ini, Pilkada Banjarbaru hanya menyisakan satu paslon yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.