Situs judi online (judol) yang kian merajalela rupanya terdapat peran sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Alih-alih memblokir, mereka justru membekingi situs-situs judol tersebut.
Pada Sabtu (2/11) polisi telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus ini.