LPSK Tolak Lindungi RT Pasren dan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Farhat Abbas: Karena Banyak Bohong

Опубликовано: 03 Ноябрь 2024
на канале: Tribun Lampung Official
4,012
34

https://lampung.tribunnews.com/ - Permohonan perlindungan terhadap 7 orang yang berkaitan dalam kasus Vina Cirebon ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
“Menolak permohonan 7 orang, AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014,” kata Achmadi.
Kini ketahuan siapa saja yang ditolak oleh LPSK.
Termasuk di antaranya ternyata ada Pak RT Abdul Pasren, Muhammad Nurdhatul Kahfi hingga Iptu Rudiana.
Hal itu sempat diungkapkan oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin mengatakan LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten.
"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024).
Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong.
Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.
"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat.
Farhat pun mengancam melaporkan pengacara-pengacara pembela saksi dan Iptu Rudiana.
Ia beralasan karena mereka malah membuat kegaduhan di tengah penyelesaian kasus Vina Cirebon.
"Sebaiknya pengacara-pengacara ini minta LPSK aja lah, karena sedikit lagi kalian juga akan kita laporkan sebagai pembuat kegaduhan. Ingat itu, catat itu," pungkasnya.

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Editor VIdeo: Adriyadi

-----
Video lain:
   • Ibu Pegi Cianjur Ketahuan Bohong, Har...  
-----
Follow Facebook Tribun Lampung   / tribunnews.lampung  
Follow Instagram Tribun Lampung   / tribunlampung  
Follow TikTok Tribun Lampung   / tribunlampung  
-----

#tribunlampung #beritaterkini #video