#jiwasraya #asabri #perampokanaset #jokowi #wanaartha
Penegakan hukum perkara Jiwasraya dan Asabri ternyata masih menyisakan banyak tanda tanya.
Salah satu yang dipertanyakan publik yakni perampasan dan lelang aset secara ilegal. Pasalnya banyak aset yang disita diduga tak terkait tindak pidana.
Tanda tanya besar lainnya yakni proses penyitaan aset tersebut adalah aset para nasabah PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), yang ikut disita tanpa kejelasan. Hingga kini para nasabah tidak pernah tahu mengapa aset mereka yang berupa polis asuransi WanaArtha Life harus disita.
Atas dasar itu, REQnews.com mempersembahkan Webinar
dengan judul, ‘Perilaku Abuse of Power Atas Aset Berkedok Penegakan Hukum’
Adapun narasumber dalam seminar ini, antara lain:
1. Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.
(Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang dan Dekan FH Universitas Pakuan)
2. Haris Azhar, S.H., M.A (Kuasa Hukum TRAM & PT JBU)
3. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia)
4. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (Pakar Hukum Pidana UGM)
5. Reza Priyambada, M.Si., CSA., CPF., CRP. (Pengamat Pasar Modal dan Analis Senior CSA Research Institute)
6. Palmer Situmorang, S.H., M.H., Ph.D (Kuasa Hukum Nasabah WanaArtha)
7. Kamilov Sagala, S.H., M.H. (Eks Komisi Kejaksaan)
Homepage: https://reqnews.com
Twitter: / requisitoire
Facebook: / reqnews
Instagram: / reqnews