Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang di channel kami!
Di video kali ini, kami akan membahas Surat Resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang mengatur 15 kriteria penerima bantuan sosial (Bansos) yang dinyatakan tidak layak. Apakah Anda atau orang di sekitar Anda memenuhi salah satu dari kriteria ini? Tonton video ini sampai selesai untuk mendapatkan informasi lengkap dan pastikan Anda memahami siapa saja yang seharusnya tidak menerima Bansos.
Poin Pembahasan:
Alamat tidak ditemukan
Individu tidak ditemukan
Meninggal dunia (kecuali ada penggantian pengurus)
Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri
Penerima bantuan sosial lainnya
Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
Penghasilan di atas UMP/UMK
Terdaftar sebagai pengurus/pemilik perusahaan
Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
Berstatus aktif sebagai perangkat desa
Menolak menerima program bantuan sosial
Sudah mampu secara ekonomi
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di atas UMP/UMK
Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
Jangan lupa untuk Like, Comment, dan Subscribe agar tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai bantuan sosial dan program-program pemerintah lainnya.
Terima kasih telah menonton, semoga bermanfaat. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.