Ade Jigo, seorang komedian, bersama dengan kuasa hukumnya, Firman Hasurungan, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung untuk menyerahkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kejadian eksekusi rumah di kawasan Lebak Bulus yang dianggap janggal.
Firman menjelaskan bahwa ada ketidaksesuaian dalam eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung hanya menyebutkan eksekusi di RT 9 RW 04, namun pengadilan mengeluarkan perintah yang juga mencakup RT 11, yang tidak termasuk dalam putusan tersebut. Firman berharap Ketua Mahkamah Agung dapat memeriksa dan mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam perintah eksekusi tersebut.
Ade Jigo menambahkan bahwa mereka akan terus mencari bukti dan langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi warga yang terdampak. Rencana selanjutnya adalah melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial untuk mendapatkan pengawasan lebih lanjut. Ade Jigo juga menyuarakan aspirasi warga yang merasa dirugikan oleh eksekusi ini dan berharap mendapat jawaban yang adil dari pihak berwenang.
► Kurang update soal berita dan kehidupan selebriti CLICK HERE: https://smarturl.it/STARPROIndonesia
► Mau berteman dengan artis di STARPRO?? CLICK HERE : https://bit.ly/35AJMTV
LIKE, COMMENT, SHARE & SUBCRIBE!
Follow Me:
YOUTUBE:
https://smarturl.it/STARPROIndonesia
TWITTER:
https://twitter.com/officialstarpro?l...
Follow Starpro Indonesia on Instagram:
/ . .
Follow Starpro Indonesia on Facebook:
/ starpro-indo. .
STARPRO - © Copyright 2020. MNC Infotainment Indonesia.