Assalamualaikum Sahabat, Semoga sehat selalu dan dipancarkan Rizki nya. Jangan lupa klik like dan subscribe untuk info terbaru lainnya.
Hari ini kami update berita terbaru tentang .......
Berapakah gaji yang akan diterima presiden dan wakil presiden Indonesia?
Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.
Berapa gaji presiden dan wakil presiden Indonesia?
Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berikut rinciannya:
1. Gaji Presiden RI
Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
Tunjangan lainnya: -
2. Gaji Wakil Presiden RI
Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
Tunjangan lainnya: -