Kumpul Kebo Jadi Tren di Kalangan Anak Muda, Perempuan dan Anak Jadi Korban

Опубликовано: 04 Ноябрь 2024
на канале: Popnews Media
813
1

Fenomena "kumpul kebo" alias pasangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah makin marak di Indonesia.

Hal ini terjadi saat norma hukum dan agama tidak menyetujui adanya hal ini.

Melansir The Conversation, salah satu penyebab utama para anak muda memutuskan untuk melakukan kohabitasi atau tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan adalah adanya pergeseran pandangan terkait relasi dan pernikahan.

Saat ini, tidak sedikit anak muda yang memandang pernikahan adalah hal normatif dengan aturan yang rumit.

Sebagai gantinya, mereka memandang "kumpul kebo" sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata dari cinta.

Berbeda dengan Eropa Barat dan Utara, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia baru, di Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, "kumpul kebo" tidak mendapatkan pengakuan legal.

Jikapun terjadi, "kumpul kebo" hanya berlangsung dalam waktu yang singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.

Di Indonesia, studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa "kumpul kebo" lebih banyak terjadi di Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.

Menurut peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, setidaknya ada tiga alasan mengapa pasangan di Manado yang merupakan lokasi penelitiannya memilih untuk "kumpul kebo" bersama pasangan, yakni beban finansial, prosedur perceraian yang terlalu rumit, hingga penerimaan sosial.

"Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi" Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini. CNBC

Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9 persen di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen lainnya bekerja secara informal.

Yulinda menyebut, pihak yang paling berdampak secara negatif akibat "kumpul kebo" adalah perempuan dan anak.

Dalam konteks ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti yang diatur dalam hukum terkait perceraian.

Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi dukungan finansial berupa nafkah.

Sementara itu dari segi kesehatan, "kumpul kebo" dapat menurunkan kepuasan hidup dan masalah kesehatan mental.

Sejumlah penyebab dampak negatif akibat kohabitasi adalah minimnya komitmen dan kepercayaan dengan pasangan dan ketidakpastian tentang masa depan.

Menurut data PK21, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62 persen mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26 persen lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lalu, anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga cenderung mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, dan emosional.

"Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status "anak haram", bahkan dari anggota keluarga sendiri" Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini. CNBC

Check It Babe..!

––––––––––––––––––––––––––––––

website :
https://popnews.id/

TikTok :
  / popnewsmedia  

instagram :
https://instagram.com/popnews.media?u
––––––––––––––––––––––––––––––
@AHMADDHANIDALAMBERITA @mulanjameelaofficial6547 @andraramadhanofficial @Kaesang @RansEntertainment @PrestigeProductions @curhatbang @VoiceofBaceprot @IsyanaSarasvatiOfficial @LunaMayaChannel @ArielNoahChannel @VINDES @taulany_tv @corbuzier @HestiPurwadinataAsli @JejeNanasChannel @SalmaSalsabilVEVO @IndonesianIdolRCTI @Sheilaon7Tv @Dewa19 @agnezmo @PrillyLatuconsinaVideo @riani5CM @AyuTTOfficial @theonsu @alditahertv6868 @ollaramlan450 @vickyprasetyo7386 @komenginfo863 @sarawijayanto @shandyaulia2745 @DanielManantaNetwork @AchaSeptriasaOfficial @MrsAyuDewi7 @AuraKasihofficial
––––––––––––––––––––––––––––––


Disclaimer - Some contents are used for educational purpose under fair use. Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use

Tag :
#kumpulkebo #sosial #indonesia #hukum #popnewsmedia