Sindikat Pembuatan Film Dewasa di Cirebon Libatkan Anak anak, Rekrut Pemain Lewat Iklan Loker

Опубликовано: 25 Февраль 2025
на канале: Tribun Tangerang
176
2

TRIBUN-VIDEO.COM, CIREBON - Dua orang asal Sumatera Barat dan Maluku Utara ditangkap oleh polisi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap karena terlibat dalam sindikat konten film dewasa dengan sembilan orang korban.

Beberapa korbannya bahkan masih di bawah umur.

Kedua tersangka adalah BM (26) warga Kota Ternate (Malut) dan MF (25) warga Kota Payakumbuh (Sumbar).

"Tim langsung menindaklanjuti kasus ini pada Juni 2024 di Kelurahan Kesenden dan mendapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang diinisiasi oleh dua tersangka," ujar Anggi dikutip dari Tribun Cirebon.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo modus yang digunakan para tersangka adalah merekrut korban melalui iklan lowongan kerja di media sosial dengan mengatasnamakan industri fesyen atau busana.

Namun, setelah korban menunjukkan ketertarikan, mereka diberitahu bahwa lowongan tersebut sudah penuh dan ditawarkan untuk bergabung dalam pembuatan konten dewasa.

Para korban pun diiming-imingi bonus hingga Rp 5 juta jika mencapai target tertentu seperti hadiah lain yang diperoleh dari media sosial.

"Para korban diiming-imingi bonus hingga Rp 5 juta jika mencapai target tertentu, seperti gift dan hadiah lainnya yang diperoleh dari platform media sosial," ucapnya.

Selama tujuh bulan beroperasi, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 100-150 juta.

Para korban yang direkrut terdiri dari laki-laki dan perempuan, termasuk anak di bawah umur dan berasal dari Kota serta Kabupaten Cirebon.

Barang bukti yang disita oleh kepolisian meliputi ponsel, tripod, serta pelumas yang digunakan dalam pembuatan konten dewasa.



"Tersangka BM berperan sebagai perekrut dan penyedia tempat, sedangkan MF sebagai perekrut dan agen," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang, yakni UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara, UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindikat Konten Film Dewasa Libatkan Anak-anak di Cirebon, Rekrut Pemain Lewat Iklan Loker di Medsos, https://www.tribunnews.com/regional/2....

Video Editor: Rania Amalia Achsanty
Uploader: Wening Cahya Mahardika


#viral #cirebon #jawabarat #filmdewasa