Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut patungan untuk membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, senilai Rp 35 juta.
Hal itu diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hermanto menjelaskan, gaji pembantu SYL ditransfer sebanyak dua kali, yakni Rp22 juta dan Rp13 juta, total Rp35 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Theresia.
Hermanto dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil, Ihsanuddin
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Dance of the U-boat - Aakash Gandhi
#SYL #Kementan #SyahrilYasinLimpo #MantanMentanSYL #KPK #JernihMelihatDunia
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024...
Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/143243...