TRIBUNTANGERANG.COM, KEBAYORAN BARU - Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk membuat laporan kematian kliennya pada Senin (18/7/2022).
Namun demikian orang yang dilaporkan masih dalam penyelidikan karena kasus kematian Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mengenakan kemeja biru dengan motif gari putih kecil-kecil, Kamarudin Simanjuntak mengaku ada tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Jo Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud 338 KUHP Jo penganiayaan matinya orang lain Pasal 351 KUHP," kata Kamarudin.
#brigadiy#kadivpropam #pembunuhanbrigadir
Video Jurnalis : Miftahul Munir
Editor Video : B.Agus Susanto
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://tangerang.tribunnews.com/
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: / tribuntangerangcom
Twitter: / tribuntangerang
Facebook: / tribunnewstangerang
TikTok : @tribuntangerang