Polisi Tangkap Mahasiswi Asal Bali, Tersangka Lain Kasus Video Syur Kebaya Merah

Опубликовано: 30 Январь 2025
на канале: Tribunnewsmaker Official
192
1

TRIBUN-VIDEO.COM - Babak baru kasus video asusila Kebaya Merah seret satu orang mahasiswi yang jadi tersangka.

Ia adalah CZ, mahasiswi berusia 22 tahun yang berasal dari Bali.

Ditangkapnya CZ ini, membuat kasus Kebaya Merah ada tiga tersangka.

CZ diduga ikut berperan dalam video dewasa yang diproduksi ACS dan AH.

Ia merupakan mahasiswi kelahiran Denpasar yang kini berdomisili di Sidoarjo.

CZ berperan sebagai pemeran wanita dalam video dewasa bertema hubungan bertiga atau threesome.

Kompas melansir, CZ mendapatkan Rp3 juta dalam produksi video tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, pembayaran dilakukan setelah video terjual ke pelanggan.

"Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta, dari penjualan itu," ungkapnya.

"Yang threesome itu 18 part, bukan 15 part, (temanya) BDSM, down age, dicipline, sadism, dan masocism," lanjut Farman.

Diketahui, video main bertiga tersebut dibuat pada Maret 2022.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, CZ saat ini masih diperiksa.

Tertangkapnya CZ ini karena polisi menemukan judul video "Tiga Lawan Satu".

Dari video tersebut, kecurigaan akan adanya keterlibatan timbul.

"Kami temukan ada judul tiga lawan satu. Oleh karena itu kami akan dalami adanya keterlibatan pihak lain juga," ungkap Farman.

Dua pemeran Kebaya Merah, ACS dan AH sendiri punya 92 video syur dan 100 foto telanjang.

Konten dewasa tersebut mereka produksi berdasarkan pesanan pelanggan.

Pelanggan didapatkan dari dua akun Twitter.

Setelah mendapatkan pesanan, dari Twitter mereka akan pindah ke Telegram untuk memberikan link video dan penyelesaian proses pembayaran.

Pelanggan bisa memesan tema video syur melalui fitur direct message (DM) di akun Twitter @ainturslvt dan @maemora.

Para tersangka dijerat Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

Isinya, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah, Mahasiswi dalam Video Main Bertiga, https://www.tribunnews.com/regional/2....
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan

#shorts #kebayamerah #mahasiswicantik #videosyur