Viral Wanita di Mesir ini Harus Terima Hukuman Penjara 2 Tahun Karena Melakukan Joget TikTok
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada 5 influencer wanita, karena berjoget di TikTok.
Sumber pengadilan yang dikutip Daily Mail pada Senin (27/7/2020) mengatakan, kelima influencer itu dipenjara karena dituduh melanggar moral publik.
Vonis dijatuhkan kepada Haneen Hossam, Mowada Al Adham, dan tiga influencer wanita lainnya, setelah mereka mengunggah video jogetnya di TikTok.
"Pengadilan ekonomi Kairo menghukum Hossam, Adham, dan tiga lainnya selama dua tahun setelah mereka terbukti bersalah telah melanggar norma-norma masyarakat," kata sumber tersebut.
Putusan itu termasuk denda masing-masing 300.000 pounds Mesir (Rp 273 juta), tapi pelaku masih dapat mengajukan banding.
Hossam merupakan mahasiswi di Universitas Kairo. Ia ditangkap pada April setelah mengunggah video berdurasi 3 menit, yang berisi tips ke 1,3 juta followers-nya bahwa gadis-gadis dapat mendapat penghasilan dengan bekerja bersamanya.
Lalu dalam cuplikan video yang ditayangkan aplikasi Likee, influencer tersebut memberi tawaran menggiurkan ke para gadis di atas 18 tahun, untuk membuat live video dan berbicara ke orang asing.
Hossam mendapat pembelaan, salah satunya dari feminis Mesir Ghadeer Ahmed. Menurutnya, Hossam telah menjadi sasaran dari berbagai intimidasi yang dilakukan pihak berwenang.
"Video ini menjadi viral dan beberapa pembawa acara tv serta YouTuber mulai memfitnahnya, mengatakan dia hendak mempekerjakan gadis-gadis muda Mesir sebagai 'pekerja seks digital' yang ilegal dan bertentangan dengan apa yang disebut moralitas masyarakat."
Sebelum penangkapannya, Hossam mengunggah video yang membela unggahan sebelumnya bahwa dia tidak "memamerkan lekuk tubuhnya".
Ia menambahkan, "Ada aktor-aktor terkenal yang memakai TikTok. Apakah ini berarti mereka bekerja di prostitusi?"
Kemudian pada Mei Mowada Al Adham ditangkap karena mengunggah video satir di TikTok dan Instagram. Ia memiliki total setidaknya 2 juta followers di kedua media sosial itu.
Penangkapan-penangkapan itu menunjukkan kesenjangan sosial yang mendalam di Mesir, negara Muslim yang sangat konservatif jika menyangkut kebebasan individu dan "norma sosial".
Penangkapan mereka "adalah bagian dari kekerasan terhadap perempuan, karena mereka berasal dari kelas bawah," menurut pengacara Intesar Al Saeed dikutip dari Daily Mail.
Mesir mengontrol penggunaan internet dengan sangat ketat, melalui undang-undang yang mengizinkan pihak berwenang memblokir situs web jika dianggap sebagai ancaman keamanan nasional, dan memantau akun media sosial pribadi yang memiliki lebih dari 5.000 followers.
Para aktivis HAM mengatakan, UU tersebut semakin menguatkan sensor pemerintah Iran terhadap media online.
Pengacara HAM Tarek Al Awadi berujar, penangkapan baru-baru ini menunjukkan bagaimana masyarakat yang sangat konservatif dan religius bergulat dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi modern.
"Terjadi perkembangan teknologi dan pemerintah perlu memperhitungkan lingkungan yang terus berubah," ucap Awadi.(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel:
Tribun Timur: http://bit.ly/tribuntimurmks
Update info terkini via: http://tribun-timur.com
Instagram Tribun Timur: http://bit.ly/IGTribunTimur
Twitter Tribun Timur: http://bit.ly/twitterTribunTimur
Facebook Tribun Timur: http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube Business Inquiries: [email protected]
#Viral #TikTok #HukumanPenjara #WanitaMesir #Mesir #TribunTimur #TribunTimurCom