Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan Muhammad Rizky atau Eky dan Revina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, Pegi Setiawan, akan bertolak ke Bandung, Jawa Barat untuk sidang praperadilan kliennya besok, Senin (24/6/2024).
Ketua tim kuasa hukum, Sugiarti Iriani menegaskan pihaknya bakal membawa 10 saksi termasuk saksi ahli dalam sidang.
"Insyallah kurang lebih 10 saksi, termasuk saksi ahli. Kami sebagai tim kuasa hukum pasti, sangat yakin, karena penetapan tersangka ini tidak sah. alat bukti yang dari pihak Polda sangat lemah dan tidak ada alat bukti terkait pembunuhan Eky dan Vina akan kita buktikan di persidangan," ujar Sugiarti di kediamannya di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024).
Selain itu, Sugiarati juga berencana mempertanyakan bukti-bukti langsung termasuk scientific crime di tempat kejadian perkara (TKP) yang dapat membuktikan kejahatan para terpidana dan tersangka Pegi.
"Nanti kami akan pertanyakan pihak Polda apakah ada scientific crime seperti sidik jari, DNA, dan CCTV. Sidik jari para terpidana tidak pernah ada. Kalau pembunuhan harusnya ada di TKP untuk membuktikan sidik jari terpidana. Justru itu mau kita buka sekarang di persidangan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan akan menjalani sidang praperiadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (24/6/2024). Praperadilan ini diharapkan menjadi pembuktian Pegi tidak bersalah dan terhindar dari ancaman hukuman maksimal.
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Informasi selengkapnya klik https://www.sindonews.com/
Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
#vinacirebon #pegisetiawan #pegi